Jumlah

Pendapat Para Ulama Tentang Onani



Apa itu Onani.

Onani adalah aktifitas seksual non penetrasi yang sering dilakukan oleh pria maupun wanita.
(*sumber www'seksualitas'net) bahasa banjarnya mengocok. :)

Apakah onani/masturbasi bisa ditoleransi dgn dalih menyehatkan seseorang menurut para ahli???

Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’ISSYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas di haramkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7).

Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu)ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternative menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.

Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri),
sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan
Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskanbirahi
• Kondisi birahinya bergejolak
• Dilakukan semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi,
Dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar’iyyah nabawiyyah)

Efek Negatif Onani
• Efek Fisik Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor,kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnyapucat, tangannya lemah, badannya gemetar biladi ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya lemah
• Efek Psikis Onani yang menjadi kebiasaan akanmengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan bernalurikeras, dungu, ceroboh, emosional dan sukamarah-marah hanya karena masalah sepele,tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’wal falsafatuhu II/290-291)
By : Abu Mubarak (dalam group kajian kitab kuning)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar