Apa itu Onani.
Onani adalah aktifitas seksual non penetrasi yang sering dilakukan oleh pria maupun wanita.
(*sumber www'seksualitas'net) bahasa banjarnya mengocok. :)
Apakah onani/masturbasi bisa ditoleransi dgn dalih menyehatkan seseorang menurut para ahli???
Onani yang dilakukan dengan motif
ISTID’A’ISSYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas di haramkan sebab
tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun
5-7).
Sedang Onani yang dilakukan
dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu)ulama berbeda pendapat,
menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternative menghidari
dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun
onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa
atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri),
sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab
Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan
diri dari perzinahan
Versi yang melegalkan istimna’
dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah untuk
melampiaskanbirahi
• Kondisi birahinya bergejolak
• Dilakukan semata-mata demi
meredam bukan meluapkan gejolak birahi,
Dan khusus point yang ketiga ini
di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad
Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa
syar’iyyah nabawiyyah)
Efek Negatif Onani
• Efek Fisik Tubuhnya kurus,
betisnya lemah dan kendor,kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnyapucat,
tangannya lemah, badannya gemetar biladi ajukan pertanyaan, dan menyebabkan
organ seksnya lemah
• Efek Psikis Onani yang menjadi
kebiasaan
akanmengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan
bernalurikeras, dungu, ceroboh, emosional dan sukamarah-marah hanya karena
masalah sepele,tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali
Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’wal falsafatuhu II/290-291)
By : Abu Mubarak (dalam group
kajian kitab kuning)